Masa Iddah Wanita Ditinggal Mati Suami
Bersama Pemateri :
Ustadz Abu Yahya Badrusalam
Masa Iddah Wanita Ditinggal Mati Suami – Surah Al-Baqarah 234 adalah kajian tafsir Al-Quran yang disampaikan oleh Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Lc. Kajian ini beliau sampaikan di Masjid Al-Barkah, komplek studio Radio Rodja dan Rodja TV pada Selasa, 23 Syawal 1443 H / 24 Mei 2022 M.
Masa Iddah Wanita Ditinggal Mati Suami – Surah Al-Baqarah 234
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا ۖ فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا فَعَلْنَ فِي أَنْفُسِهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۗ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ
“Dan orang-orang yang diwafatkan di antara kalian (para suami) dan meninggalkan istri-istri, maka istri-istri tersebut menunggu diri mereka (beriddah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah selesai masa iddahnya, maka tidak ada dosa atas kalian pada apa yang mereka lakukan pada diri mereka sesuai dengan kebiasaan. Dan Allah sangat mengetahui dan akan mengabarkan semua yang kalian lakukan.” (QS. Al-Baqarah[2]: 234)
Dari ayat ini kita ambil faedah:
Wajibnya beriddah
Wajibnya beriddah atas wanita yang ditinggal mati oleh suaminya. Karena Allah Subhanahu wa Ta’ala mengatakan:
يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ
“Hendaklah mereka menunggu (beriddah)…”
Istri yang masih muda ataupun sudah tua
Wajibnya beriddah ini adalah atas setiap istri yang ditinggal meninggal oleh suaminya. Baik si istri ini masih muda ataupun sudah tua. Karena sifat ini ayatnya mutlak. Dan kaidah ushul fiqih mengatakan: “Dalil yang mutlak harus dibawa kepada kemutlakannya. Tidak boleh diikat dengan ikatan tertentu kecuali kalau ada dalil.” Dan disini tidak ada ikatan. Maka pada waktu itu tidak boleh mengikat suatu dalil yang mutlak kecuali dengan dalil. Kalau tidak ada dalil maka kita sikapi sesuai dengna kemutlakannya.
Di sini Allah mengatakan: “Dan mereka meninggalkan istri.” Allah tidak menyebutkan istri yang muda atau tua.
Istri yang sudah didukhul maupun yang belum didukhul
Misalnya seseorang menikah dengan akhwat. Setelah akad belum sempat berduan dengannya ternyata suami meninggal. Maka ayat ini tidak memberikan kepada kita penjelasan apakah istri dalam ayat ini yang sudah didukhul atau belum didukhul. Ayat ini mutlak. Walaupun dia belum didukhul maka tetap masa iddahnya empat bulan sepuluh hari. Karena Allah mengatakan: “dan meninggalkan istri” dan sebatas diadakan akad nikah sudah dianggap sebagai istri.
Tidak boleh menerima pinangan
Wajibnya seorang wanita yang ditinggal mati suaminya untuk menunggu beriddah. Dimana ia tidak boleh menikah dan tidak boleh menerima pinangan.
Selir bukan istri
Istri sirriyah (selir) itu hakikatnya bukanlah istri, maka tidak berlaku bagi mereka masa iddah.
Tidak ada masa iddah jika pernikahannya batil
Ketika suami meninggal lalu ternyata jelas kepada sang istri bahwa pernikahannya batil (tidak sah), maka pada waktu itu dia tidak perlu beriddah.
Misalnya setelah suaminya meninggal baru tahu ternyata suaminya itu saudara sepersusuan. Sementara menikah dengan saudara sepersusuan tidak boleh. Sehingga pernikahannya batil. Karena dia tidak sah sebagai seorang istri, maka pada waktu tidak ada masa iddah untuknya.
Hikmah masa iddah
Masa iddahnya adalah empat bulan sepuluh hari tanpa melihat apakah wanita ini haid atau tidak. Dikecualikan padanya wanita hamil dimana masa iddahnya sampai melahirkan.
Sebagian ulama mengatakan bahwa hikmah masa iddah empat bulan sepuluh hari adalah karena waktu yang paling cepat dipastikan si janin ini hidup atau tidak adalah empat bulan. Namun kata Syaikh Utsaimin bahwa hikmah ini kurang tepat. Sebab ada di antara mereka yang suaminya meninggal belum didukhul dan belum hamil.
Hikmah yang paling tepat tentang empat bulan sepuluh hari ini adalah bahwa dimasa jahiliyah kalau ada istri yang suaminya meninggal dunia maka dia harus tinggal di sebuah rumah kecil dimana dia tidak mandi. Sehingga ketika telah sempurna satu tahun maka mereka pun membawa tikus untuk diberikan kepada wanita tersebut. Karena si wanita ini sangat bau sehingga tikus itu pun mati. Si wanita ini membawa kotoran manusia dan membuangnya. Lalu mereka berkata: “Setahun saya di sini lebih ringan dibandingkan dengan melempar kotoran tersebut.”
Maka Islam pun datang dan menghapus kebiasaan jahiliyah itu. Allah menggantinya dengan iddah empat bulan sepuluh hari. Karena empat bulan itu adalah sepertiga dari satu tahun dan sepuluh hari adalah sepertiga dari sebulan. Sedangkan Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengatakan:
وَالثُّلُثُ كَثِيرٌ
“Sepertiga saja sudah banyak.”
Setelah selesai masa iddah
Kalau sudah selesai masa iddah, maka si wanita ini kembali boleh melakukan kebiasaannya. Yaitu seperti berhias, keluar dari rumah untuk keperluan ataupun yang lainnya. Karena Allah mengatakan:
فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا فَعَلْنَ فِي أَنْفُسِهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ
“Apabila mereka telah selesai dari masa iddah mereka tidak ada dosa atas kalian terhadap apa yang mereka lakukan pada diri mereka tersebut.”
Tanggung jawab wali
Para wali (ayah/paman) bertanggung jawab terhadap wanita yang ia menjadi wali untuknya. Karena Allah mengatakan: “Tidak ada dosa atas kalian (para wali).” Karena wali lah yang punya kewajiban untuk memperhatikan mereka yang berada dibawah tanggungannya.
Pada asalnya wali adalah ayah. Kalau ayah tidak ada maka yang menjadi wali adalah kakak atau adiknya atau pamannya. Mereka lah yang punya tanggung jawab yang besar terhadap adiknya yang menjanda tersebut karena ditinggal meninggal oleh suaminya. Merekalah yang berkewajiban untuk memberikan nafkah setelahnya.
Lihat juga: Masa Iddah Wanita
Bagaimana pembahasan lengkapnya? Mari download mp3 kajian yang penuh manfaat ini.
Download MP3 Kajian Tentang Masa Iddah Wanita Ditinggal Mati Suami – Surah Al-Baqarah 234
Podcast: Play in new window | Download
Artikel asli: https://www.radiorodja.com/51726-masa-iddah-wanita-ditinggal-mati-suami/